Pintarin
Buka menu

Legalitas

Identitas badan usaha, perizinan, dan dokumen yang dapat Anda verifikasi sendiri.

Kami menampilkan dasar hukum kegiatan Pintarin secara terbuka: badan usaha penyelenggara, sertifikasi dan izin tenaga pengajar, serta batas kegiatan kami sebagai penyelenggara edukasi.

Badan usaha terdaftarTenaga tersertifikasiTiga otoritas keuangan

Identitas badan usaha

penyelenggara resmi seluruh program Pintarin
Nama badan usaha
PT Media Pintarin Bersama Nama sesuai akta pendirian
Bidang kegiatan
Penyelenggaraan pelatihan dan edukasi KBLI pendidikan non-formal
Nomor Induk Berusaha (NIB)
1606230067833 Diisi sesuai dokumen OSS
NPWP
0393158670032000 Diisi sesuai kartu NPWP badan
Akta pendirian & SK Kemenkumham
No 14 - Tanggal 12 Juni 2023 Nomor akta, notaris, dan nomor SK
Alamat kedudukan
Gedung GKM Green Tower Lt 19 Unit 1902/03 Room C Jl. TB Simatupang No.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520 Alamat kantor sesuai domisili usaha

Perizinan dan sertifikasi tenaga pengajar

setiap instrumen mengikuti otoritas yang mengawasinya

BAPPEBTI

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan

Lingkup pengawasan
Perdagangan berjangka komoditi — emas, minyak, indeks komoditi
Bentuk kepatuhan
Sertifikasi profesi wakil pialang/tenaga ahli yang membawakan materi komoditi

Aktif

Bank Indonesia

Otoritas moneter dan pengaturan transaksi derivatif valuta asing (PUVA)

Lingkup pengawasan
Transaksi derivatif valuta asing — pasangan mata uang utama
Bentuk kepatuhan
Materi forex disampaikan sesuai ketentuan transaksi valuta asing yang berlaku

Aktif

OJK

Otoritas Jasa Keuangan

Lingkup pengawasan
Pasar modal dan aset keuangan digital — saham luar negeri, aset kripto
Bentuk kepatuhan
Sertifikasi profesi pasar modal bagi pengajar materi saham dan kripto

Aktif

Dokumen pendukung

salinan dapat kami tunjukkan atas permintaan
DokumenPenerbitNomor / tanggalStatus
Akta pendirian perseroanNotarisNo 14 (12 Juni 2023)Tersedia
SK Pengesahan badan hukumKemenkumhamAHU-0043533.AH.01.01.TAHUN 2023Tersedia
Nomor Induk Berusaha (NIB)OSS / BKPM1606230067833Tersedia
NPWP badan usahaDirektorat Jenderal Pajak0393158670032000Tersedia
Sertifikat profesi pengajar komoditiBAPPEBTI03Berlaku
Sertifikat profesi pasar modalOJK / lembaga sertifikasi terkait03Berlaku
Merek “Pintarin”DJKIIDM001276790Berlaku

Permintaan salinan dokumen dapat diajukan melalui kanal resmi kami.

Batas kegiatan kami

apa yang Pintarin lakukan — dan tidak lakukan
Yang kami lakukan

Menyelenggarakan edukasi

Kelas, mentoring, seminar, dan pendampingan latihan dengan materi terstruktur.

Yang tidak kami lakukan

Bukan pialang atau manajer dana

Kami tidak menerima titipan dana, tidak mengelola portofolio, dan tidak mengeksekusi transaksi peserta.

Yang tidak kami janjikan

Bukan janji keuntungan

Tidak ada jaminan hasil, imbal hasil tetap, maupun bagi hasil dalam bentuk apa pun.

Pernyataan risiko

Kegiatan di pasar keuangan mengandung risiko kerugian, termasuk kemungkinan kehilangan seluruh dana yang digunakan. Kinerja masa lalu, contoh kasus, maupun hasil peserta lain tidak menjamin hasil di masa depan.

Seluruh materi Pintarin bersifat edukasi dan tidak merupakan rekomendasi untuk membeli atau menjual instrumen tertentu. Setiap keputusan transaksi sepenuhnya berada pada peserta dan menjadi tanggung jawab peserta.

Ketentuan lain

hal-hal yang perlu diketahui peserta
Ketentuan pendaftaran, pembayaran, dan pembatalan

Pendaftaran dianggap sah setelah pembayaran dikonfirmasi dan peserta menerima jadwal resmi. Pembayaran hanya diterima melalui rekening resmi badan usaha; kami tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi.

Perubahan jadwal oleh peserta dapat diajukan sesuai ketentuan tiap program. Jika kelas dibatalkan oleh Pintarin, peserta berhak atas penjadwalan ulang atau pengembalian biaya penuh.

Perlindungan data peserta

Data yang kami kumpulkan terbatas pada kebutuhan pendaftaran, penerbitan sertifikat, dan komunikasi kelas. Data tidak diperjualbelikan maupun dibagikan ke pihak ketiga selain penyedia layanan yang mendukung operasional, sesuai ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.

Hak kekayaan intelektual materi

Seluruh materi, modul, rekaman, dan perangkat latihan merupakan milik Pintarin dan hanya untuk penggunaan pribadi peserta. Perbanyakan, penjualan ulang, atau penyebaran tanpa izin tertulis tidak diperkenankan.

Waspada penipuan yang mengaku Pintarin

Kami tidak menawarkan pengelolaan dana, sinyal berbayar dengan jaminan profit, maupun program bagi hasil. Jika Anda menerima tawaran semacam itu atas nama Pintarin, mohon laporkan ke kanal resmi kami sebelum melakukan pembayaran apa pun.

Perlu salinan dokumen legalitas?

Untuk kebutuhan kerja sama perusahaan atau pengadaan, kami dapat mengirimkan berkas legalitas lengkap.

Tentang kami

Halaman legalitas ini ditinjau berkala. Terakhir diperbarui: —