Legalitas
Identitas badan usaha, perizinan, dan dokumen yang dapat Anda verifikasi sendiri.
Kami menampilkan dasar hukum kegiatan Pintarin secara terbuka: badan usaha penyelenggara, sertifikasi dan izin tenaga pengajar, serta batas kegiatan kami sebagai penyelenggara edukasi.
Badan usaha terdaftarTenaga tersertifikasiTiga otoritas keuangan
Identitas badan usaha
penyelenggara resmi seluruh program Pintarin
- Nama badan usaha
- PT Media Pintarin Bersama Nama sesuai akta pendirian
- Bidang kegiatan
- Penyelenggaraan pelatihan dan edukasi KBLI pendidikan non-formal
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- 1606230067833 Diisi sesuai dokumen OSS
- NPWP
- 0393158670032000 Diisi sesuai kartu NPWP badan
- Akta pendirian & SK Kemenkumham
- No 14 - Tanggal 12 Juni 2023 Nomor akta, notaris, dan nomor SK
- Alamat kedudukan
- Gedung GKM Green Tower Lt 19 Unit 1902/03 Room C Jl. TB Simatupang No.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520 Alamat kantor sesuai domisili usaha
Perizinan dan sertifikasi tenaga pengajar
setiap instrumen mengikuti otoritas yang mengawasinya
BAPPEBTI
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan
- Lingkup pengawasan
- Perdagangan berjangka komoditi — emas, minyak, indeks komoditi
- Bentuk kepatuhan
- Sertifikasi profesi wakil pialang/tenaga ahli yang membawakan materi komoditi
Aktif
Bank Indonesia
Otoritas moneter dan pengaturan transaksi derivatif valuta asing (PUVA)
- Lingkup pengawasan
- Transaksi derivatif valuta asing — pasangan mata uang utama
- Bentuk kepatuhan
- Materi forex disampaikan sesuai ketentuan transaksi valuta asing yang berlaku
Aktif
OJK
Otoritas Jasa Keuangan
- Lingkup pengawasan
- Pasar modal dan aset keuangan digital — saham luar negeri, aset kripto
- Bentuk kepatuhan
- Sertifikasi profesi pasar modal bagi pengajar materi saham dan kripto
Aktif
Dokumen pendukung
salinan dapat kami tunjukkan atas permintaan
| Dokumen | Penerbit | Nomor / tanggal | Status |
| Akta pendirian perseroan | Notaris | No 14 (12 Juni 2023) | Tersedia |
| SK Pengesahan badan hukum | Kemenkumham | AHU-0043533.AH.01.01.TAHUN 2023 | Tersedia |
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | OSS / BKPM | 1606230067833 | Tersedia |
| NPWP badan usaha | Direktorat Jenderal Pajak | 0393158670032000 | Tersedia |
| Sertifikat profesi pengajar komoditi | BAPPEBTI | 03 | Berlaku |
| Sertifikat profesi pasar modal | OJK / lembaga sertifikasi terkait | 03 | Berlaku |
| Merek “Pintarin” | DJKI | IDM001276790 | Berlaku |
Permintaan salinan dokumen dapat diajukan melalui kanal resmi kami.
Batas kegiatan kami
apa yang Pintarin lakukan — dan tidak lakukan
Yang kami lakukanMenyelenggarakan edukasi
Kelas, mentoring, seminar, dan pendampingan latihan dengan materi terstruktur.
Yang tidak kami lakukanBukan pialang atau manajer dana
Kami tidak menerima titipan dana, tidak mengelola portofolio, dan tidak mengeksekusi transaksi peserta.
Yang tidak kami janjikanBukan janji keuntungan
Tidak ada jaminan hasil, imbal hasil tetap, maupun bagi hasil dalam bentuk apa pun.
Pernyataan risiko
Kegiatan di pasar keuangan mengandung risiko kerugian, termasuk kemungkinan kehilangan seluruh dana yang digunakan. Kinerja masa lalu, contoh kasus, maupun hasil peserta lain tidak menjamin hasil di masa depan.
Seluruh materi Pintarin bersifat edukasi dan tidak merupakan rekomendasi untuk membeli atau menjual instrumen tertentu. Setiap keputusan transaksi sepenuhnya berada pada peserta dan menjadi tanggung jawab peserta.
Ketentuan lain
hal-hal yang perlu diketahui peserta
Ketentuan pendaftaran, pembayaran, dan pembatalan
Pendaftaran dianggap sah setelah pembayaran dikonfirmasi dan peserta menerima jadwal resmi. Pembayaran hanya diterima melalui rekening resmi badan usaha; kami tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi.
Perubahan jadwal oleh peserta dapat diajukan sesuai ketentuan tiap program. Jika kelas dibatalkan oleh Pintarin, peserta berhak atas penjadwalan ulang atau pengembalian biaya penuh.
Perlindungan data peserta
Data yang kami kumpulkan terbatas pada kebutuhan pendaftaran, penerbitan sertifikat, dan komunikasi kelas. Data tidak diperjualbelikan maupun dibagikan ke pihak ketiga selain penyedia layanan yang mendukung operasional, sesuai ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.
Hak kekayaan intelektual materi
Seluruh materi, modul, rekaman, dan perangkat latihan merupakan milik Pintarin dan hanya untuk penggunaan pribadi peserta. Perbanyakan, penjualan ulang, atau penyebaran tanpa izin tertulis tidak diperkenankan.
Waspada penipuan yang mengaku Pintarin
Kami tidak menawarkan pengelolaan dana, sinyal berbayar dengan jaminan profit, maupun program bagi hasil. Jika Anda menerima tawaran semacam itu atas nama Pintarin, mohon laporkan ke kanal resmi kami sebelum melakukan pembayaran apa pun.
Perlu salinan dokumen legalitas?
Untuk kebutuhan kerja sama perusahaan atau pengadaan, kami dapat mengirimkan berkas legalitas lengkap.
Tentang kami
Halaman legalitas ini ditinjau berkala. Terakhir diperbarui: —